Sejak berdirinya kantor hukum ini telah menangani banyak
perkara pidana dan perdata, baik mendampingi dan mewakili klien sebagai
penggugat, tergugat, pemohon, termohon, mendampingi tersangka dan membela
terdakwa. Kantor ini menangani dan memberikan konsultasi baik dalam masalah
maupun perkara pidana dan perdata seperti dalam bidang perbankan, perusahaan,
hak milik intelektual, penanaman modal asing, kepailitan, pertahanan, asuransi,
pasar modal, imigrasi, perpajakan, perkawanan, warisan, perdagangan, perburuhan
dan tenaga kerja, hak milik, yayasan, dan lain-lain.
Kantor ini mempunyai pengalaman beracara
di semua dan tingkat peradilan, seperti di Per-adilan Umum,
Arbitrase, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara
dan Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sering mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara
dan praperadilan.
Di dalam melakukan kegiatan kepengacaraan, kantor ini telah
beracara di hampir semua propinsi di Indonesia, dan juga banyak melakukan
kegiatan kepengacaraan di luar negeri seperti Belanda, Sydney Australia dan
memberikan konsultasi di kota-kota besar di dunia seperti Singapura, Washington
DC, Taipei, Hongkong, London dll.
Kantor ini juga dikenal sebagai “Terminal Praktisi Hukum”
karena ratusan praktisi hukum pernah bergabung di kantor ini, dan beberapa
kemudian menjadi terkenal, antara lain, Denny Kailimang, S.H., Rudhy A. Lontoh,
S.H.,John. H. Wailiry, S.H., Hotman
Paris Hutapea, S.H., Juniver Girsang, S.H., Palmer Situmorang, S.H., Elza
Syarief, S.H., Hamdan Zoelva, S.H., dll.