Home arrow About Us
Profile PDF Print E-mail

Sejak berdirinya kantor hukum ini telah menangani banyak perkara pidana dan perdata, baik mendampingi dan mewakili klien sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon, mendampingi tersangka dan membela terdakwa. Kantor ini menangani dan memberikan konsultasi baik dalam masalah maupun perkara pidana dan perdata seperti dalam bidang perbankan, perusahaan, hak milik intelektual, penanaman modal asing, kepailitan, pertahanan, asuransi, pasar modal, imigrasi, perpajakan, perkawanan, warisan, perdagangan, perburuhan dan tenaga kerja, hak milik, yayasan, dan lain-lain.

 

Kantor ini mempunyai pengalaman beracara

di semua dan tingkat peradilan, seperti di Per-adilan Umum, Arbitrase, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sering mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara dan praperadilan.

Di dalam melakukan kegiatan kepengacaraan, kantor ini telah beracara di hampir semua propinsi di Indonesia, dan juga banyak melakukan kegiatan kepengacaraan di luar negeri seperti Belanda, Sydney Australia dan memberikan konsultasi di kota-kota besar di dunia seperti Singapura, Washington DC, Taipei, Hongkong, London dll.

 

Kantor ini juga dikenal sebagai “Terminal Praktisi Hukum” karena ratusan praktisi hukum pernah bergabung di kantor ini, dan beberapa kemudian menjadi terkenal, antara lain, Denny Kailimang, S.H., Rudhy A. Lontoh, S.H.,  John. H. Wailiry, S.H., Hotman Paris Hutapea, S.H., Juniver Girsang, S.H., Palmer Situmorang, S.H., Elza Syarief, S.H., Hamdan Zoelva, S.H., dll.

 
 
©2008 OCKLAW. All Right Reserved